bakabar.com, JAKARTA - Beberapa wakru lalu sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara yang terkena tarif tol 'super mahal', yaitu Rp724 ribu.
Dalam video tersebut, sang pengendara menceritakan pengalaman dirinya yang ingin pergi ke Bandung, Jawa Barat.
"Gue mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? 724 ribu. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," tulis narasi sang perekam di video tersebut, dikutip dari akun Instagram @jasamargatollroadoperator, Rabu (28/6).
Pihak Jasa Marga sebagai operator jalan tol menjelaskan kejadian itu. Menurut keterangan, kejadian itu disebut dengan Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna jalan tol yang melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, akan dikenakan sanksi berupa AGS. Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar 2x tarif tol terjauh.
Sejatinya, denda pelanggaran aturan di jalan tol sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol Pasal 86.
Perhitungan denda Rp724 ribu itu berdasarkan tarif terjauh dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menuju Gerbang Tp; Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2=Rp704 ribu. Perhitungan tersebut ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu.
Sebenarnya, apa yang perlu diperhatikan pengendara agar tidak terkena kejadian serupa?
Selain dapat sangat berbahaya terhadap nyawa pengendara, maupun pengguna jalan tol lainnya karena dapat menyebabkan tabrakan, pengguna jalan tol yang melakukannya akan dikenakan sanksi AGS.
Jadi, sebaiknya hindarilah berputar di jalan tol, karena dapat menyebabkan penerapan sanksi AGS, hingga yang paling fatal, tabrakan yang merugikan banyak pihak.