Asuransi Kendaraan

Belajar dari Kebakaran Plumpang, Bagaimana Klaim Asuransi Kendaraan?

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak hanya menelan korban jiwa namun juga menghanguskan puluhan rumah hingga kendaraan baik itu mobil atau pun motor.

Featured-Image
Cara klaim asuransi mobil yang terkena imbas kebakaran. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA -Kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak hanya menelan korban jiwa namun juga menghanguskan puluhan rumah hingga kendaraan baik itu mobil atau pun motor.

Belajar dari insiden tersebut, mengasuransikan kendaraan merupakan sesuatu yang penting untuk kamu miliki.

Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan terkait asuransi, harus dipastikan dahulu penyebab utama dari risiko yang terjadi.

"Klaim atau tidak, mengacu ke polis standar asuransi yang dipegang setiap pemilik polis," ujar Iwan Pranoto saat dihubungi bakabar.com, Senin (6/3).

Baca Juga: 7 Unit Mobil Listrik Toyota bZ4X Siap Dioperasikan Kemenko Marves

Ia mengatakan untuk kebakaran seperti kasus Depo Pertamina Plumpang, pemilik asuransi bisa mengklaim kendaraan yang terbakar tersebut.

"Kebakaran bisa di-cover, namun harus dipastikan kebakarannya karena apa. Ada prinsip asuransi proximity cause yang merupakan penyebab utama terjadinya kerugian," jelasnya.

Pertanggungan asuransi sudah menjamin sesuai dengan pasal 1.4.1 yang berbunyi "kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan benda bermotor".

Baca Juga: Mengintip Daihatsu Terios Merah yang Selamat dari Kebakaran Plumpang

Oleh karena itu, pada insiden tersebut para pemilik asuransi bisa mengklaim jika memiliki:

Klaim Asuransi

Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, maka tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

Dalam Hal Kerugian Sebagian

Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.

Fotocopy: 

Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement.

Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Baca Juga: Suzuki Ajak Pelajar Kunjungi Pabrik Pembuatan Mobil di Cikarang

Dalam Hal Kerugian Total

Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.

Dokumen asli:

Polis, Sertifikat, Lampiran /Endosemen.

Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.

Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.

Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.

Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.

Baca Juga: Para Pencinta Mobil Mercy Geruduk Ajang Merceday Benz di Bandung

Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.

Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Berlaku untuk ayat I dan II diatas: Foto kerusakan, estimasibiaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung. 

Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.

Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.

Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim

Editor
Komentar
Banner
Banner