Tak Berkategori

Bekerjasama Dengan Pembeli, Kasir Curang Sikat Uang Mini Market

apahabar.com, MUARA TEWEH – Aksi kejahatan di mini market karap terjadi. Umumnya pembeli yang membawa barang tanpa…

Featured-Image
Kedua tersangka yang melancarkan aksi kejahatan di Mini Market Delta. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH- Aksi kejahatan di mini market karap terjadi. Umumnya pembeli yang membawa barang tanpa bayar ke kasir. Tidak demikian dengan kejadian di Mini Market Delta, Jalan Sengaji Hulu, Kecamatan Melayu, Kabupaten Barito Utara (Barut). Seorang kasir bekerjasama dengan pembeli sikat uang tunai di mini market.

Namun aksi kasir yang diketahui bernama Muzakir sudah terbongkar. Begitu juga dengan Al Amin yang bertugas sebagai pembeli saat melancarkan aksi kejahatan itu kini sudah meringkuk di sel kepolisian. Keduanya diamankan tepat saat perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus 2019.

Berdasar laporan korban pemilik Mini Market Delta, Mardiana, aksi itu diperkirakan berlangsung sejak Juli 2019.

Dihadapan polisi, Muzakir yang bertugas sebagai kasir di Mini Market Delta mengakui bahwa telah mengambil uang dari laci kasir secara berulang-ulang dan hampir setiap hari sejak awal Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019. Duit kejahatan yang dikantongi bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Untuk memuluskan aksinya, kasir curang ini menggandeng Al Amin. Modusnya, Amin datang ke Mini Market Delta untuk membeli barang. Pada saat membayar barang belanjaan, tersangka Amin menyerahkan uang kepada Muzakir .

Kemudian tersangka Muzakir mengecek harga barang dengan menggunakan alat dan aplikasi di kasir. Setelah keluar total yang harus dibayar, tersangka Amin memberikan uang pembayaran kepada tersangka Muzakir. Kasir itu kemudian menekan tombol enter, otomatis laci tempat penyimpanan uang terbuka.

Selain memberikan uang kembalian kepada tersangka Amin, Muzakir juga mengambil uang dari laci kasir kemudian memasukan ke kantong plastik belanjaan milik tersangka Amin.

Lantas digunakan apa uang hasil kejahatan itu? Muzakir dan Amin mengaku memanfaatkan duit haram itu untuk berfoya-foya dan minum minuman keras.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengakui kalau pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus yang membuat pemilik Mini Market Delta mengalami kerugian tidak kurang Rp 40 juta itu.

Muzakir diamankan petugas saat berada di Mini Market Delta. Sementara konconya Al Amin diringkus di rumahnya Jalan Tumenggung Surapati Gang H Baidillah, RT 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara juga Hari Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 10.20 WIB.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas kejahatan itu keduanya disangkakan Pasal 362 atau 374 Jo. 372 KUHP," jelas Kristanto.

Baca Juga:Buron Pencurian Toko di HSU Berhasil Diringkus Tim Buser

Baca Juga:Pilwali Banjarmasin: Dugaan 'Curi Start' Kader PDIP, Hermansyah Tak Ambil Pusing

Reporter: AHC17
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner