bakabar.com, KUALA KAPUAS – Entah setan apa yang merasuki pikiran pria berinisial R (30) hingga tega mencabuli anak di bawah umur yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Atas perbuatan bejat tersebut, kini R yang merupakan warga Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membeberkan kronologis kejadian pencabulan yang terjadi pada Selasa (24/11).
Bermula pada saat pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban masuk ke rumahnya. Kemudian pelaku langsung menutup pintu rumah dan melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.
“Kemudian korban langsung pulang ke rumahnya dan mengadukan kejadian ini ke orangtuanya karena korban juga mengalami pendarahan,” beber Kristanto di Mapolres Kapuas, Senin (30/11).
Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas untuk minta diproses lebih lanjut.
Menurut Kristanto, pelaku sebelumnya sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kapuas pada Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Iya, sempat kabur, lalu menyerahkan diri. Sekarang sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Kristanto Situmeang.
Atas perbuatan cabul tersebut, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
Sementara itu, R saat ditanya mengaku khilaf karena saat melakukan aksi bejatnya dalam kondisi mabuk.
Pria beristri yang memiliki satu orang anak ini, menyebutkan memang memiliki ketertarikan kepada korban sehingga akhirnya gelap mata.
“Saat itu, anak dan isteri saya sedang tidak ada di rumah karena menghadiri acara di desa setempat,” katanya.
“Saya tidak melakukan hubungan suami istri, namun saya menjamah kemaluannya menggunakan jari tangan saya,” ucap R lirih.