bakabar.com, RANTAU - Jajaran Polsek Hatungan, meringkus AP (25) alias IP warga Gang Kemiri, Sungai Andai, Banjarmasin, karena diduga membawa lari dan melakukan pencabulan terhadap N anak di bawah umur warga Hatungan, Kabupaten Tapin.
Kapolsek Hatungan, Ipda Teddy Satria Permana melalui Kanit Reskrim, Brigadir Hanri Sanada mengatakan, pelaku ditangkap saat di perjalanan bersama korban di sekitar Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Baca Juga: Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung Diciduk Usai Potong Rambut
"Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membawa lari dan diduga telah mencabuli anak di bawah umur," katanya, Rabu (20/3/2019)
Brigadir Hanri menjelaskan kronologis penangkapan AP, pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua angkat N, jika anaknya dibawa lari oleh pelaku AP pada saat melaksanakan ujian sekolah.
Orang tua angkat korban mengatakan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Hatungan, jika anaknya N pada Kamis (14/3/2019) pamit pergi ke sekolah seperti biasanya untuk melaksanakan ujian sekolah di Binuang.
Namun, setelah ditunggu-tunggu sampai pukul 11.00 Wita korban semestinya sudah ada di rumah, namun belum juga pulang dari sekolah. Kira-kira sekitar pukul 11.10 orang tua angkat korban menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal dan ternyata itu adalah N yang mana dalam pembicaraan tersebut korban mengaku jika dirinya sudah berada di daerah Penajam, Kalimantan Timur.
"Korban mengaku bersama AP, dia (korban) mengaku telah hamil. Kemudian nomor hp korban tidak aktif lagi dan keberadaannya tidak diketahui lagi," kata Hanri seperti dalam laporan orang tua angkat korban.
Dikatakan Hanri atas dasar itulah orang tua angkat korban melaporkan ke Polsek Hatungan. Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Hatungan melakukan pencarian, dan pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban berada di daerah di Kecamatan Satui, Tanbu.
"Pelaku berhasil kami ringkus ketika diperjalanan bersama korban dan menggunakan sepeda motor milik korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali," kata Hanri.
Atas kasus ini pelaku telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 81 ayat 2 Perppu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsidair pasal 82 ayat 1 Perpu No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 332 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Caleg Diduga Cabuli Anak Sendiri Masuk DPO
Repoter: NasrullahEditor: Aprianoor