Hot Borneo

Bejat Pelaku Sodomi di Tanah Bumbu: Korban Diimingi HP hingga ke Kolam Renang

Untuk memuluskan aksi bejatnya, NS (42) pelaku sodomi anak-anak di Kabupaten Tanah Bumbu mengiming-imingi para korbannya.

Featured-Image
Pelaku sodomi anak-anak di Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN - Untuk memuluskan aksi bejatnya, NS (42) pelaku sodomi anak-anak di Kabupaten Tanah Bumbu mengiming-imingi para korbannya.

Iming-iming yang dilayangkan pelaku sodomi kepada korban di antaranya dengan memberikan mainan, top up game online, hingga membelikan handphone.

"Awalnya pelaku sodomi membelikan handphone untuk korban. Selanjutnya kadang diberikan mainan, dibelikan top up game online, main play station (PS) di rumah, atau diajak main ke kolam renang" ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Rabu (8/2).

Baca Juga: Pelaku Sodomi di Tanah Bumbu Ditangkap, Korban Tak Cuma Satu

AKP Tony mengatakan perbuatan sodomi yang dilakukan pelaku berjalan cukup lama yakni sejak Agustus 2022.

"Awal kejadiannya dilakukan pada Agustus 2022. Terakhir tanggal 25 Januari 2023," jelas AKP Tony.

Sebelumnya Polsek Simpang Empat mengamankan pria berinisial NS (42) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Pelaku Sodomi di Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka diduga telah melakukan sodomi terhadap anak bawah umur di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/23) sore. Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Menurut keterangan pelaku, ada 4 orang anak yang menjadi korbannya. Namun sementara yang melapor ke polisi ada 2 korban.

NS terancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner