bakabar.com, MUARA TEWEH – Dua pria di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah kedapatan mencabuli seorang anak di bawah umur. Mereka Roni Firmansyah (33) dan Misja (39).
Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat. Korbannya sebut saja Bunga, asal Muara Teweh.
Dari laporan polisi, keduanya menyetubuhi Bunga secara bergantian di rumah korban.
Roni Firmansyah masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban. Setelah selesai Misja menyusul masuk dan langsung menyetubuhi korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberi tahu ayahnya. Sang ayah yang tak terima anak gadisnya dicabuli langsung melaporkan keduanya ke Polres Barito Utara.
Setelah mengantongi identias para pelaku, polisi bergerak cepat dengan melakukan penelusuran. Unit Buru Sergap diturunkan.
Hingga akhirnya pada Selasa (14/4) malam, pelaku Roni dibekuk di pangkalan ojek Jalan Kapten Pierre Tandean, Simpang Karang Jawa, Kecamatan Teweh Tengah.
Hasil pemeriksaan Roni, didapati keterlibatan pelaku Misja dalam perbuatan amoral itu.
Sejurus itu polisi dengan mudah membekuk Misja di kediamannya di kawasan Kenangan satu jam kemudian.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan kedua pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah