bakabar.com, BATULICIN - Seorang ayah berinisial JAI (49) dibekuk jajaran Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu.
Pasalnya pria paruh baya ini diduga telah menyetubuhi seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bocah malang tersebut merupakan anak tirinya sendiri yang masih berstatus seorang pelajar.
JAI ditangkap di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/10) pukul 20.30 Wita.
"Giat gabungan dibackup Jatanras Polres Paser Polda Kaltim, kami amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (19/10) pagi.
AKP Made mengatakan kejadian persetubuhan terbongkar setelah ibu korban diberitahukan oleh tetangganya.
Peristiwa itu terjadi di rumah di Kecamatan Mantewe pada hari Jumat 18 Februari 2022 lalu sekira pukul 21.00 Wita.
"Korban bercerita dengan temannya. Kemudian temannya menceritakan perihal tersebut kepada orang tuanya bahwa si korban dipaksa berhubungan badan," jelas AKP Made.
Kemudian ibu teman korban langsung memberitahukan perihal tersebut kepada ibu si korban atas aksi bejat si pelaku.
"Ibu korban menanyakan kepada anaknya. Dan anaknya mengakui telah dipaksa oleh pelaku atau ayah tirinya melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali," tukas AKP Made.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erpan, menambahkan hasil intrograsi sementara si pelaku mengaku pernah melakukan hal serupa dengan korban lain.
"Hasil introgasi ternyata JAI juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dengan korban lain yakni tetangganya," ujarnya.
"Tersangka masih dalam perjalanan menuju Tanbu. Nanti akan kami periksa secara intensif. Perkembangan detail akan kami sampaikan," pungkas AKP Wahyudi.