Tak Berkategori

Begini Cara ‘Licik’ Pengedar Narkoba di Kelayan B Kelabui Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Berbagai cara dilakukan para penyalahguna narkotika untuk mengelabui petugas ketika akan ditangkap. Seperti…

Featured-Image
ilustrasiSumber: net

bakabar.com, BANJARMASIN – Berbagai cara dilakukan para penyalahguna narkotika untuk mengelabui petugas ketika akan ditangkap. Seperti yang dilakukan seorang pengedar sabu di Jalan Kelayan B berinisial MT (41).

Pria pengangguran itu sembunyikan tujuh paket sabu-sabu dengan berat 17,13 gram serta 10,5 butir pil ekstasi warna hijau logo granat di dalam kaleng bungkus rokok.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kasel AKBP Ugeng Sudia Permana menuturkan, kisah ini bermula ketika akan menangkap MT di kediamannya, Jalan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (17/7) malam.

Di mana pada saat tim opsnal Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel melakukan penggerebekan di rumah MT, barang bukti narkoba tidak ditemukan. Namun, polisi tidak menyerah begitu saja. Akhirnya petugas p

un melakukan penggeledahan lebih teliti lagi.

“Penggeledahan membuahkan hasil. Di mana salah satu petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam kaleng rokok. Petugas juga menyita plastik klip dan timbangan digital,” kata AKBP Ugeng Sudia Permana dalam keterangan tertulisnya.

Ugeng menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait bisnis terlarang pelaku selama ini.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ketika yang bersangkutan berada di rumahnya, langsung kita geledah, ternyata benar ada barangnya (sabu dan ekstasi),” ujar dia.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku MT dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner