bakabar.com, MUARATEWEH – Legislator di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengritik wacana penggunaan cadar dan celana cingkrang yang dipersoalkan Menteri Agama Fachrul Razi.
Wacana itu terkait pemberantasan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Anggota DPRD Barito Utara Benny Siswanto menilai wancana itu dapat membelenggu kebebasan hak asasi manusia terutama kaum muslim. Benny mempertanyakan adanya landasan hukum dan alasan yang kuat.
Dalam Islam, kata Benny, ada empat mazhab yang menjadi rujukan. Misalnya, mazhab Safii, Hambali, Maliki, dan Nawawi. Di antaranya, menganjurkan bahwa perempuan harus memakai cadar dan laki laki memakai celana cingkrang.
Dirinya kurang sepakat dengan Menag, mengingat wacana ini berpotensi menimbulkan kegaduhan umat Islam.
“Tentu mereka tak mau jika harus melepaskan cadar dan melarang celana cingkrang yang selama ini telah dilakukan sesuai keyakinan mereka,” ungkap Benny.
Hendaknya, kata dia, wacana ini dikaji dan dipikirkan kembali matang matang agar tidak menimbulkan reaksi keras dan mempunyai alasan yang mendasar.
Sedikit berbeda dengan Benny, anggota DPRD Barut lainnya, Iqbal Reza Erlanda berkata, “Kita harus melihat dari dua sisi berbeda dan harus mencari pijakan dasar hukumnya.”
Pertama, menurutnya secara Islam bahwa mengenakan cadar adalah hal yang diharuskan sebagai alasan menutup aurat bagi perempuan.
Namun, jikalau dengan alasan keamanan dirinya sepakat terkait pelarang karena cadar bisa saja menutupi identitas seseorang.
“Kita mengambil pengalaman dari berita belum lama ini bahwa ada lelaki yang menggunakan cadar seperti layaknya perempuan dengan maksud tertentu,” ujar Iqbal.
Hal inilah, kata dia, hendaknya perlu kajian dan duduk bersama tokoh-tokoh agama di Nusantara untuk mencari jalan terbaik atas wacana pelarangan cadar khususnya di lingkup ASN.
Baca Juga: Larangan Celana Cingkrang dan Cadar, Sekda Kotabaru: Pakaian ASN Sudah Diatur
Reporter: AHC17
Editor: Fariz Fadhillah