Klinik Ekspor

Bea Cukai Kembangkan Fasilitas Konsultasi Ekspor untuk UMKM

Fasilitas konsultasi dikembangkan Bea Cukai untuk mendorong lebih banyak ekspor dari UMKM

Featured-Image
Ilustrasi UMKM. (Foto: mnews.co.id)

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pematang Siantar, Anju Hamonangan Gultom mengungkapkan Bea Cukai akan mengembangkan fasilitas konsultasi ekspor untuk membantu UMKM.

Fasilitas yang dinamakan klinik ekspor itu akan menjadi fasilitas konsultasi UMKM. Selain itu juga akan membantu UMKM mencari solusi terkait masalah hulu sampai dengan terlaksananya kegiatan ekspor barang.

“Masih banyak UMKM yang belum berani memulai ekspor, karena paradigmanya melihat bahwa ekpor itu sulit," ujarnya dalam Talkshow Ekspor itu Mudah secara virtual, Selasa (18/10).

Baca Juga: HIPMI Ungkap Investor Global Siap Berinvestasi di Indonesia

Klinik ekspor menjadi program yang dikembangkan oleh Bea Cukai sesuai fungsinya sebagai Industrial Assistance.

Melalui fungsi tersebut Bea Cukai akan memberikan dukungan terhadap industri dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk mencapai keunggulan kompetitif sekaligus meningkatkan daya saing dalam pasar.

“Fungsi kedua adalah Trade Facilitator,” kata Anju.

Baca Juga: Dukung UMKM Rumahan Bakpia Pathok Yogyakarta dengan Tidak Menawar Harga

Maksud dari fungsi tersebut adalah Bea Cukai berfungsi untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi. Upaya tersebut dilakukan untuk membentuk iklim perdagangan yang kondusif.

Anju menekankan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi tersebut menjadi bagian menjalankan program fasilitas Fiskal untuk UMKM yang akan melakukan ekspor.

“Negara nanti akan memberikan fasilitas berupa pembebasan pungutan negara,” ungkapnya.

Pembebasan tersebut diberikan jika nanti UMKM ingin melakukan ekspor terhadap barangnya.Tujuannya adalah untuk mendorong lebih banyak UMKM dalam melakukan ekspor.

Baca Juga: Pemasaran Produk UMKM Belum Tepat Sasaran, 3 Cara Ini Bisa Dongkrak Penjualan 

Program kedua adalah untuk membantu UMKM dari sisi prosedur. Bea Cukai akan mempermudah prosedur ekspor untuk UMKM.

“Contohnya, untuk ekspor melalui PT. Pos misalnya, sepanjang barangnya di bawah 100 kg, UMKM tidak perlu melakukan transaksi pabean ke Bea Cukai,” ucap Anju.

Program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM yang ingin melakukan ekspor.

“Melihat UMKM sebagai penopang ekonomi negara, perlu adanya dukungan dalam hal ekspor,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner