bakabar.com, JAKARTA – Sedikitnya ada 25 kasus yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, selama masa tenang berlangsung, sejak 14 hingga 16 April. Dua di antaranya di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/04/2019) malam, mengungkapkan 25 kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 Provinsi.
Jawa Barat dan Sumatera Utara, terang Afif, jadi lokasi yang paling banyak ditemukan praktik haram tersebut.
“Sampai hari ini (tadi malam, red), sejak hari Minggu, Senin dan Selasa, pengawas Pemilu telah menangkap 25 kasus politik uang,” ujar Afif.
“Tangkapan terbanyak di Jawa Barat lima kasus dan Sumatera Utara lima kasus,” ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Tapin Endus Dugaan Money Politik di Desa Banua Hanyar
Penemuan itu, kata Afif, berdasarkan hasil patroli pengawas pemilu di tingkat daerah.
Panwaslu berhasil menemukan dan memproses 22 kasus, sementara tiga laporan lain berasal dari kepolisian.
Menurutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti pemberian uang, deterjen, hingga sembako.
Temuan uang paling banyak ditemukan di wilayah Karo Sumatera Utara dengan total uang mencapai Rp190 juta.
Baca Juga: Intip Solusi Mencegah Politik Uang
“Lokasi politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.
Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp100 ribu.
Baca Juga: Money Politics dan APK Caleg Bandel Repotkan Bawaslu Banjarmasin
“Ini dugaan pelanggaran politik uang. Subjek hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami meskipun orientasi politik uang adalah pencegahan dan pengawasan, tapi dalam prosesnya apabila menemukan kejadian di lapangan langsung kami proses,” kata dia.
Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi Pemilu, maka Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ancaman sanksi atas ketentuan 523 ayat 3 setiap pelaksana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang kepada pemilih dipidana 4 tahun dan denda Rp48 juta,” tegasnya.
Dalam rinciannya seperti di kutip dari detik.com, Afif mengungkapkan 25 kasus yang terjadi terdiri atas 22 kasus yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 3 kasus lainnya ditangani lebih dulu oleh pihak kepolisian.
Tiga kasus yang awalnya ditangani polisi ditemukan di Karo, Sumatera Utara; Purworejo, Jawa Tengah; dan Papua.
Afifuddin sempat menunjukkan barang bukti dari kasus di Kabupaten Karo, Papua, Banjarmasin, dan Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Empat Caleg Banjarmasin Terindikasi Money Politics
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin