bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel membutuhkan 13.584 orang untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan seluruh bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota sedang melakukan sosialisasi.
Masa pendaftaran dibuka pada 2 sampai 6 Januari 2024.
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas pengawas TPS silakan mendaftar sesuai linimasa," ujarnya.
Persyaratan pendaftaran petugas TPS sudah dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Misalnya seperti usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran.
Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, serta mampu secara jasmani dan rohani.
Persyaratan lainnya, bebas dari penyalahgunaan Napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.
Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Keterangan lebih detail bisa mendatangi kantor panwaslucam masing-masing, termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan," paparnya.
Aries menjelaskan, tugas pengawas TPS bukan hanya saat hari pemungutan suara. Melainkan juga ketika persiapan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
"Termasuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, kemudian menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu," tambahnya.
Nantinya, pengawas TPS akan dilantik secara serentak pada 22 Januari 2024. Masa kerja berlangsung selama satu bulan. Sementara gaji pengawas TPS pada Pemilu 2024 Rp 1.000.000.