DPRD Kalsel

Bawaslu Ingatkan Netralitas Staf Setwan DPRD Kalsel di Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menghadiri undangan Sekretariat DPRD Kalsel. 

Featured-Image
ASN Setwan DPRD Kalsel diingatkan netral di Pemilu 2024. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menghadiri undangan Sekretariat DPRD Kalsel. 

Dalam pertemuan Rabu (1/11/2023), Bawaslu mengingatkan netralitas staf dan ASN Setwan DPRD Kalsel di Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengakui netralitas pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) rawan terganggu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasalnya, menurut mantan wartawan yang cukup lama berkecimpung di Bawaslu itu, pegawai Setwan itu juga melayani anggota DPRD, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara dari sejumlah anggota Dewan provinsi tersebut ada yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat provinsi maupun pusat atau DPR RI.

Saat anggota dewan tersebut berkegiatan berupa reses, sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper serta sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, maka melibatkan staf Setwan.

"Ketika penghujung kegiatan reses, Sosper dan Wasbang tersebut oleh anggota dewan, maka ASN atau staf Setwan harus meninggalkan lokasi. Kalau tetap berada di tempat itu bisa dianggap tidak netral, dan kena sanksi," kata Aries.

Ia menambah, sanksi terhadap ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024 sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran.

"Tidak mustahil terjadi pemecatan atau pemberhentian sebagai ASN bila kesalahan/pelanggarannya cukup berat, misalnya terbukti yang bersangkutan ikut kampanye," demikian Aries Mardiono.

Bawaslu Kalsel bersama jajaran hingga tingkat paling bawah terus melakukan pemantauan terhadap segala kemungkinan terjadi pelanggaran ketentuan Pemilu 2024.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Muhammad Jaini berharap ASN atau staf Setwan tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang mulai memasuki masa kampanye pada pekan ketiga November 2023.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kalsel di Gedung DPRD berdasarkan undangan Sekwan setempat guna memberi arahan terkait netralitas ASN.

Editor


Komentar
Banner
Banner