Habar Pemilu 2024

Bawaslu HST Ingatkan Larangan Pemasangan Alat Peraga Sebelum Tahapan Kampanye

Surat imbauan untuk melepas dengan bukti foto sejumlah spanduk dan baleho Caleg juga telah disampaikan kepada partai politik.

Featured-Image
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye berunsur ajakan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memantau peserta Pemilu yang tidak mematuhi aturan tahapan kampanye, Jumat (24/11/23).

Pemantauan dilakukan kepada peserta Pemilu yang masih memasang alat peraga menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk yang tidak sesuai ketentuan sebelum masuk tahapan kampanye.

"Kita sudah sosialisasikan dan bahkan peserta pemilu ini dikumpulkan untuk menjelaskan hal-hal yang dilarang sebelum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023," jelas Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk upaya mencegah potensi terjadinya pelanggaran sebelum memasuki masa kampanye.

"Berbagai pendekatan sudah dilakukan, yakni pendekatan secara preventif dengan komunikasi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten, kecamatan hingga desa dengan peserta pemilu," jelasnya.

Ia mengatakan surat imbauan untuk melepas dengan bukti foto sejumlah spanduk dan baleho caleg juga telah disampaikan kepada partai politik.

"Sudah kita imbau agar dilepas atau ditutupi sendiri spanduk atau baliho yang tidak sesuai aturan, seperti mengandung unsur ajakan, termasuk memuat tanda paku untuk mencoblos," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa alat peraga yang ditertibkan tidak akan dirusak tetapi diamankan di sekretariat Panwaslu Kecamatan.

"Kepada peserta pemilu silakan mengambil ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner