bakabar.com, BARABAI – Tim Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda dari Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), MS (34), Kamis (9/20) malam.
Pemuda yang tinggal di Desa Bangkal RT 6 itu diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk saat berada di Pasar Keramat Barabai. Tepatnya di Terminal Pedasaan.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag, Aipda M Husaini mengatakan saat itu Buser Polres HST melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) sekitar pukul 22.00 hari itu.
“Saat itu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MS. Di pinggang sebelah kirinya terselip sebilah pisau,” kata Husaini pada bakabar.com, Jumat (10/7) siang.
Besi pisau itu kata Husaini memilik panjang 13 x 1,5 centimeter. Hulunya terbuat dari kayu dengan panjang 6 centimeter lengkap dengan kompangnya dengan panjang 13,5 centimeter.
Saat diperiksa lebih lanjut, kata Husaini, MS tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.
“MS dan barang bukti kami bawa dan amankan ke Makopolres HST untuk proses hukum selanjutnya,” kata Husaini.
Polisi menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MS diancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami (Polres HST) mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah. Taat dan patuh hukum. Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutup Husaini.
Editor: Fariz Fadhillah