Tak Berkategori

Bawa Sabu Tujuan Hulu Sungai, Dua Pemuda Barabai Dibekuk BNNK Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala, berhasil menggagalkan peredaran narkoba ke wilayah…

Featured-Image
Petugas BNNK Barito Kuala mengamankan dua pelaku yang berencana membawa sejumlah paket sabu ke HST. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala, berhasil menggagalkan peredaran narkoba ke wilayah lain, Senin (14/6).

BNNK Batola melalui Seksi Pemberantasan, menangkap AF (23) dan Ad (26), keduanya tercatat sebagai warga Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).

Mereka ditangkap dalam pencegatan di Jalan H Hasan Basri, Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, sekitar pukul 16.50.

Dari tangan pelaku, ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di kotak rokok dan diletakkan di kantong celana belakang sebelah kanan.

“7 paket sabu itu memiliki total berat kotor 5,58 gram (berat bersih 4,18 gram),” jelas Kepala BNNK Batola, AKBP Agus Widjanarko, melalui Kasi Pemberantasan AKP Suripno, Selasa (15/6).

Sebelum dilakukan pencegatan dan penangkapan, BNNK Batola memperoleh informasi tentang orang yang membawa sabu dari Kelurahan Handil Bakti di Kecamatan Alalak menuju Barabai.

Setelah dilakukan penyelidikan, mereka mencurigai dua lelaki yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut.

Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih DA 6096 PBF, dari arah Banjarmasin menuju Tapin.

Setelah diyakini benar, kedua pelaku lantas dicegat di kawasan Desa Puntik Tengah. Selanjutnya mereka pun diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Kedua tersangka dan barang bukti lain berupa 8 plastik klip bekas, sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” beber Suripno.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner