bakabar.com, BANJARMASIN – ZN (28) tak berkutik saat diringkus petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pemuda asal Landasan Ulin, Banjarbaru itu ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 1026,53 gram.
Lokasinya di parkiran Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Minggu (20/3) siang.
“Ditangkap sekitar pukul dua siang kemarin Minggu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Senin (21/3).
Dari pengakuan ZN ke polisi, satu kilo lebih sabu tersebut dibawa dari Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dipasarkan di Kalsel.
“Pengakuannya dari Kalimantan Tengah,” beber AKBP Meilki.
Selain satu kilo lebih sabu, dari pemuda yang hanya tamat SMP itu, polisi turut menyita barang bukti lain, berupa satu buah tas selempang warna hitam tas plastik.
Atas perbuatannya, ZN disangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKPB Meilki.