bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Trans Kandangan-Batulicin di Desa Balawaian, Kecamatan Piani.
Penangkapan pelaku berinisial AR itu dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (24/7). Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Piani, sebelum ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Tapin.
"Pelaku kedapatan membawa sepaket besar sabu seberat 45,38 gram yang disimpan di dalam kantong jaket hoodie," papar Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap, Senin (29/7).
Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita sebuah ponsel iPhone dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
"Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Harahap.