bakabar.com, TANJUNG – Nekat bawa sabu bareng anak sendiri, seorang pria warga Jalan Tengkawang di Desa Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Minggu (26/6).
Pria berinisial MJ (29) itu ditangkap tatkala melintas menggunakan mobil di Jalan Simpang Tiga Baco, Desa Pudak Setegal, Kelua, sekitar pukul 17.30 Wita.
Setelah diperiksa petugas, di dalam mobil Honda Jazz yang ditumpangi MJ bersama sang anak dan seorang perempuan, ditemukan sabu-sabu seberat 4,86 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi tentang pendatang yang terlihat mencurigakan, karena lalu-lalang di daerah tersebut,” papar Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, Selasa (28/6).
“Untuk memastikan informasi, kami turunkan tim ke lapangan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” imbuhnya.
Adapun barang bukti disimpan dalam plastik klip bening yang diletakkan dalam gulungan tisu, lalu ditaruh di kantong celana pelaku.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku lengkap dengan kunci dan STNK, serta 1 unit ponsel.
“Sekarang pelaku dan barang bukti telah berada di kantor BNNK Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ricky.
Terkait anak pelaku yang berada dalam mobil, BNNK Tabalong memastikan tidak memiliki kaitan apapun. Pun bocah ini sudah dikembalikan ke keluarga.
“Sedangkan seorang perempuan yang bersama pelaku, kami antar ke klinik rehabilitasi. Penyebabnya tes urine perempuan ini positif narkoba,” pungkas Ricky.