Peristiwa & Hukum

Bawa Ratusan Carisoprodol, Warga Jejangkit Diciduk Reserse Narkoba Batola

Kedapatan membawa narkotika golongan I, seorang pria asal Kecamatan Jejangkit diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola)

Featured-Image
Pelaku berinisial RSM ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola atas kepemilikan narkotika golongan I. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kedapatan membawa narkotika golongan I, seorang pria asal Kecamatan Jejangkit diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Pelaku berinisial RSM tersebut ditangkap di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Senin (11/12).

"Dari tangan pelaku, ditemukan 195 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung carisoprodol," jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui PS Kasi Humas Iptu Ma'rum.

Baca Juga: Kembali Polres Batola Tangkap 3 Pengedar Carisoprodol di Alalak

Baca Juga: Sekali Bergerak, Polres Batola Gulung Dua Pengedar Carisoprodol

Penangkapan warga Desa Cahaya Baru itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Ma'rum.

Baca Juga: Waduh... Emak-emak Tertangkap Edarkan Carisoprodol di Cerbon Batola

Baca Juga: Punya Jaringan Aksi di Batola, Pengedar Obat Terlarang Asal Kapuas Diciduk Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner