bakabar.com, AMUNTAI – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap dua pria warga Amuntai karena membawa narkoba saat mengendarai sepeda motor.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AH (25) warga Desa Pakacangan dan AB (35) warga Desa Pakapuran, Amuntai.
Keduanya disergap petugas saat melintas di Jalan Sukmaraga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Selasa (18/5) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan kedua terlapor terkait informasi yang didapat petugas.
Bahwa ada dua orang yang berboncengan mengendarai 1 buah kendaraan Honda Scoopy warna Violet Putih membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di Jalan Sukmaraga Kelurahan Sungai Malang, petugas melihat ada dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri seperti informasi tersebut.
Selanjutnya petugas memberhentikan keduanya dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,61 gram atau berat bersih 0,44 gram.
“Sabu itu disimpan di dalam ikat pinggang warna hitam milik terlapor AB,” jelas Siswadi, Rabu (19/5).
Dalam kasus ini petugas juga menyita barbuk lainnya berupa, 1 ikat pinggang warna hitam, 1 plastik piper klip, 1 handphone merk Samsung warna putih lengkap dengan sim card, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Violet Putih dengan No Polisi DA 6291 QV lengkap dengan STNK.
Kedua terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini juga bagian dari program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), sesuai Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.