bakabar.com, TANJUNG - Warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, membawa kabur sepeda motor tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut berawal saat MR (24) meminjam sepeda motor jenis metik kepada tetangganya untuk berbelanja ke warung pada 15 Juli 2023. Tak ada rasa curiga, korban berinisial MI (30) lantas meminjamkan motor tersebut.
Korban kemudian menyuruh pelaku untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor yang berada di atas lemari.
Setelah dibawa, hingga sore hari pelaku belum juga kembali. Korban lantas menelepon pelaku, tetapi nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Baca Juga: Jual Solar Perusahaan, Pria Banjarbaru Diamankan Polsek Angsana Tanah Bumbu
Merasa tetangganya telah membawa kabur motornya, korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku pada Kamis (14/9) sore.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Rabu (20/9).
Baca Juga: Jual Solar Perusahaan, Pria Banjarbaru Diamankan Polsek Angsana Tanah Bumbu
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya. Bersamanya juga disita motor yang dibawa kabur," pungkas Sutargo.