bakabar.com, MUARA TEWEH - Berkat kesigapan personel Polres Barito Utara dan Polres HSU, tersangka pencurian motor berinisial HC (28) dapat ditangkap.
HC yang merupakan warga Penda Asem Rt 01 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan tersebut diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy KH 4317 ES milik Rivaldy pada 29 Juli 2020 lalu.
Kapolres Barito Utara Akbp Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang menerangkan, pada 29 Juli 2020 sekitar 14.00 di Jalan Panglima Batur (samping Pasar Gembira), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Saat itu, Misda (istri pelopor, Rivaldy ) memarkirkan sepeda motor honda scoopy warna putih hitam Nopol KH 4317 ES di depan toko siswa milik Victor yang mana kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
Pada saat akan dipakai oleh saksi sepeda motor tersebut sudah tidak ada/hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Barito Utara. Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut di atas, Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan kecurigaan mengarah pada HC.
Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka HC sedang berada di Amuntai, Kecamatan Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Unit Buser Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekitar 23.30 Wib Unit Buser Polres Barut bersama dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara berhasil menangkap tersangka HC di RSUD Pambalah Batung Jalan Muhajirin, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari keterangan tersangka, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor honda scoopy warna hitam putih Nopol KH 4317 ES di depan toko siswa.
Setelah itu, tersangka mengaku menjual motor hasil curiannya bersama dengan SU di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
SUberhasil diamankan di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, kemudian tim berangkat menuju Desa Marapit, Kabupaten Kapuas namun pada saat sampai Di Desa Marapit, sepeda motor yang dijual tersangka sudah ditinggalkan di pinggir jalan dan terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Kapuas Tengah.
Kemudian anggota Unit Buser Polres Barut membawa tersangka berangkat menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diancam Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana, ” kata Kristanto Situmeang.
Editor: Muhammad Bulkini