Borneo Hits

Bawa 5 Gram Sabu, Warga Anjir Pasar Diciduk Reserse Narkoba Batola

Seorang pria berinisial AM (29) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas kepemilikan sabu, Selasa (10/12).

Featured-Image
AM (29) diciduk Sat Resnarkoba Polres (Batola), setelah tertangkap tangan sabu, Selasa (10/12). Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria berinisial AM (29) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas kepemilikan beberapa gram sabu, Selasa (10/12).

Warga Kecamatan Anjir Pasar itu ditangkap ketika berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan Kilometer 21, Desa Anjir Muara Lama, Kecamatan Anjir Muara.

"Pengungkapan peredaran sabu tersebut dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (11/12).

Sebelum dilakukan penangkapan, pergerakan AM terlihat mencurigakan. Kemudian ketika akan dihampiri personel Opsnal Reserse Narkoba, pelaku seperti membuang sesuatu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sesuatu yang dibuang pelaku adalah kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat bersih 5,07 gram," tambah Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarwan.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner