Hot Borneo

Bawa 2 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Batola di Tabunganen

Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menciduk pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Tabunganen.

Featured-Image
IW dan H ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala akibat kepemilikan sabu. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menciduk pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Tabunganen.

Total dua pelaku diamankan masing-masing berinisial IW (26) dan H (37). Mereka ditangkap dengan cara dicegat, ketika berboncengan sepeda motor di pinggir jalan Desa Sungai Teras Dalam.

"Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (4/12)," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Senin (5/12).

Diketahui IW tercatat sebagai warga Desa Handil Maluka, Kecamatan Bumi Makmur, Tanah Laut. Sedangkan H merupakan warga Desa Sungai Teras Luar di Kecamatan Tabunganen.

Baca Juga: Polres Batola Gulung Pengedar Sabu di Tabunganen Tengah, Puluhan Paket Disita

Baca Juga: Seorang Warga Tabunganen Batola Simpan 15 Paket Sabu di Bawah Kasur

"Dari para tangan pelaku, ditemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 0,46 gram," imbuhnya.

Selain sepaket sabu, polisi juga menyita 2 ponsel, uang senilai Rp20 ribu, serta sebuah sepeda motor Honda CS One warna biru dengan nomor polisi DA 2155 VB.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Malik.

Editor


Komentar
Banner
Banner