bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram.
Pengungkapan ini bermula saat anggota piket Satlantas di Kecamatan Gambut, melaksanakan patroli rutin, Kamis (11/9) petang.
Kemudian mereka menemukan sebuah mobil Honda Brio yang mencurigakan sedang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
Ketika dihampiri, seorang pria yang berada di dalam mobil berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung yang berisi 19 paket sabu siap edar dengan total berat 19 kilogram.
"Barang bukti itu disembunyikan dalam 19 kantong besar. Pelaku yang diamankan berisial S (39), warga Jawa Timur," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli dalam jumpa pers, Senin (15/9).
Pelaku mengaku barang haram itu berasal dari Kalimantan Tengah dan siap diedarkan di Kalimantan Selatan
Pengungkapan ini merupakan yang kasus terbesar sepanjang Januari-September 2025 yang dilakukan Polres Banjar.
"Sabu seberat 19 kilogram tersebut jika beredar di pasaran memiliki nilai ekonomi mencapai Rp30,2 miliar. Jumlah itu setara dengan potensi penyelamatan sekitar 152 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Fadli.
Selanjutnya kasus diambil alih Sat Aresnarkoba Polres Banjar untuk dilakukan pengembangan. Adapun S dijerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.