bakabar.com, MARABAHAN - Membawa sabu seberat 10,33 gram, seorang pria berinisial MLD (32) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (9/1) sore.
Warga Jalan Gerilya di Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, itu ditangkap di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti," ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui PS Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (10/1).
Berangkat dari informasi yang diperoleh, Kasat Resnarkoba AKP Mashuri bersama beberapa personel langsung melakukan pencegatan sekitar pukul 16.50 Wita.
Baca Juga: Bawa Ratusan Carisoprodol, Warga Jejangkit Diciduk Reserse Narkoba Batola
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 10,33 gram (berat bersih 9,89 gram)," beber Ma'rum.
Selain paket sabu, polisi juga memperoleh barang bukti lain seperti sebuah ponsel dan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi DA 6859 AHK.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekaligus kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur melibatkan diri dalam lingkar peredaran narkoba," tegas Ma'rum.
"Juga meminta kepada masyarakat untuk peduli dan langsung melaporkan seandainya mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya.