Pemkab Barito Kuala

Batola Kembali PPKM Level 3, Bupati Noormiliyani Tekankan Protokol Kesehatan

apahabar.com, MARABAHAN – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Barito Kuala, Bupati Hj…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, ketika meninjau pelaksanaan PTM di salah satu sekolah di Marabahan. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Barito Kuala, Bupati Hj Noormiliyani AS lebih menekankan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Sebelumnya Batola sempat beberapa bulan bertahan dengan status PPKM level 2. Namun dalam beberapa pekan terakhir, kasus aktif baru di Bumi Selidah bergerak naik.

Berdasarkan update terakhir Media Center Kalsel, Selasa (15/2), kasus aktif di Batola sudah mencapai 207 setelah penambahan 29 kasus baru.

Perkembangan kasus ini membuat Batola termasuk kawasan yang berstatus PPKM level 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari.

Dalam Inmendagri terbaru ini, Batola masuk PPKM level 3 bersama enam kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan, yakni Banjarmasin, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara dan Banjarbaru.

Menyikapi perubahan status tersebut, Batola tidak menyikapi dengan berlebihan dan tinggal menyesuaikan peraturan.

“Seperti kebijakan yang sebelumnya, kami tetap berusaha memperketat penerapan protokol kesehatan,” tegas Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Selasa (15/2).

Dalam upaya memperketat protokol kesehatan, Kodim 1005 dan Polres Barito Kuala bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga kembali menjalankan operasi yustisi.

Di sisi lain, capaian vaksinasi kumulatif dosis pertama di Batola telah menyentuh 82 persen. Khusus lanjut usia, vaksinasi sudah mencapai 62 persen dan anak-anak 63 persen.

“Pun penyebaran kasus terbaru di Batola relatif lebih terkendali dibanding gelombang pertama maupun kedua,” tambah Noormiliyani.

PTM Penuh

Dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, pedagang asongan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian pula kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Batola tetap sepenuhnya, seperti yang sudah berlaku sejak Januari 2022.

“Kecuali terjadi lonjakan kasus yang signifikan di sekitar maupun dalam sekolah, maka aktivitas diliburkan sementara selama sekitar satu minggu,” tambah H Sumarji, Kepala Dinas Pendidikan Batola.

“Sampai sekarang terpantau masih lancar. Baru seorang guru yang dilaporkan positif dan langsung isolasi mandiri. Sedangkan siswa yang bergejala masih sekitar 1 hingga 2 orang dan mereka langsung diliburkan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner