Religi

Batas Akhir Puasa Qadha Ramadan dan Hukumnya Jika Terlewat!

Puasa qadha Ramadan ditunaikan untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan akibat uzur yang dibenarkan oleh syariat.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

Batas Puasa Qadha Ramadan

Jumhur ulama mengatakan bahwa batas akhir puasa qadha Ramadan adalah sebelum datang bulan Ramadan yang berikutnya.

Dalam kata lain, puasa qadha masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syakban.

Adapun, Ibnu Jazzi berpendapat, puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Syakban dengan niat ihtiyath apabila hilal Ramadan tidak tampak) hukumnya makruh.

Apabila telah datang bulan Ramadan berikutnya dan ia belum mengqadha, jumhur berpendapat bahwa orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.

Demikian seperti dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu dan dalam Tafsir al-Munir.

Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan tanpa uzur yang jelas sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha.

Editor


Komentar
Banner
Banner