bakabar.com, BANJARMASIN - Puasa qadha Ramadan ditunaikan untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan akibat uzur yang dibenarkan oleh syariat.
Pelaksanaan puasa ini memiliki batas waktu tersendiri. Semua ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap mukalaf.
Dilansir dari detikHikmah, menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, yang dimaksud mukalaf adalah orang yang sudah baligh dan berakal.
Selain itu, puasa Ramadan juga wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi perempuan.
Dalil kewajiban puasa Ramadan mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan atau yang dikenal dengan puasa qadha. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Bagaimana hukumnya melakukan qadha Ramadan?
Hukum Melakukan Qadha Ramadan
Disebutkan dalam Kitab Fiqh Us Sunnah karya Sayyid Sabiq sebagaimana diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, qadha Ramadan tidak wajib dilakukan dengan segera, tetapi wajib dilakukan kapan saja.
Pendapat ini mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah RA dalam Shahih Muslim Kitab as-Shiyam bab Qadha'i Ramadhana fi Sya'ban.
Aisyah RA meriwayatkan bahwa ia melakukan puasa qadha Ramadan yang telah berlalu pada bulan Syakban. Ia tidak melakukannya segera setelah Ramadan berlalu padahal ia mampu melakukannya.
Jumlah puasa qadha Ramadan sama halnya dengan jumlah hari yang ditinggalkan tanpa menambah atau menguranginya.
"Mengganti puasa sama seperti melaksanakannya pada waktunya. Dengan kata lain, orang yang meninggalkan puasa beberapa hari wajib mengganti puasa-puasa yang telah ditinggalkan tersebut tanpa menambahinya," jelas Sayyid Sabiq dalam kitab fikihnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan puasa qadha secara beruntun dari hari ke hari. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 184.
Lantas, sampai kapan batas puasa qadha Ramadan?
Batas Puasa Qadha Ramadan
Jumhur ulama mengatakan bahwa batas akhir puasa qadha Ramadan adalah sebelum datang bulan Ramadan yang berikutnya.
Dalam kata lain, puasa qadha masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syakban.
Adapun, Ibnu Jazzi berpendapat, puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Syakban dengan niat ihtiyath apabila hilal Ramadan tidak tampak) hukumnya makruh.
Apabila telah datang bulan Ramadan berikutnya dan ia belum mengqadha, jumhur berpendapat bahwa orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Demikian seperti dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu dan dalam Tafsir al-Munir.
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan tanpa uzur yang jelas sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha.