bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah diputuskan tidak ada pemberangkatan haji 2020, sebagian calon jemaah haji memilih menarik setoran dana haji tersebut. Dengan begitu, yang bersangkutan kehilangan kursi (Kuota) haji di tahun depan.
Nah, sikap membatalkan haji di saat mendapat kesempatan seperti itu apakah dibolehkan?
Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Misbahul Munir menjelaskan, salah satu syarat wajib berhaji adalah mampu baik dari sisi finansial maupun kesiapan lainnya, seperti jaminan keamanan dalam berhaji, sehat fisik, dan memi liki kuota atau porsi haji.
Menurut Kiai Munir, tidak menjadi persoalan bagi seorang Muslim membatalkan rencananya berhaji dan menarik kembali dana setoran hajinya ketika masih berada di Tanah Air atau belum memasuki waktu berhaji.
Namun, pembatalan haji tidak boleh dilakukan ketika sudah berada di Tanah Suci dan sudah memasuki waktu dan niat haji. Konsekuensinya bila membatalkan maka orang tersebut harus membayar dam.
“Kalau dia sudah ada di Makkah, dia sudah ada di sana kemudian dia pulang ke Indonesia padahal dia sudah niat melaksanakan haji. Sudah masuk niat, kok dibatalin, itu ada denda, ada dam yang harus dibayar, arti nya ada salahnya dia. Itu perbedaan antara di Indonesia dan di Arab Saudi,” kata kiai Misbahul Munir seperti dikutip dari Republika, Jumat (7/8).
Kiai Munir menjelaskan, orang yang sudah masuk ke Kota Makkah dan berniat berhaji maka harus melaksanakan hajinya dengan sempurna. Bila sudah masuk pelaksanaan ibadah haji, kemudian orang tersebut mundur dari pelaksanaan haji maka harus membayar denda.
Sementara itu, terkait dana setoran haji yang diambil kembali menurut Kiai Misbahul juga tidak ada masalah. Dana tersebut halal untuk digunakan keperluan sehari-hari. Terlebih menurutnya bila orang tersebut memiliki kebutuhan mendesak.
“Apabila dia membutuhkan uang yang dipergunakan mendesak tidak apa-apa secara fikih. Jadi, misalnya orang yang sudah daftar haji kemudian uangnya ditarik lagi karena keperluan sehari-hari yang mendesak ya tidak apa apa, uangnya dia. Berarti dia pada saat itu tidak masuk pada orang yang istithaah atau tidak masuk orang yang mampu (berhaji) karena didesak oleh kebutuhan yang lain,” kata dia.
Meski demikian, Kiai Munir menjelaskan, akan lebih baik orang tersebut mempertahankan dana hajinya. Sedang untuk keperluan lain dapat mencari pendanaan dari lainnya. Sehingga orang tersebut masih dapat memiliki kesempatan istimewa untuk melaksanakan ibada haji tahun selanjutnya.
“Kalau memang kita ingin niat haji dan terlaksana niat tersebut, tabungannya jangan ditarik. Karena itu, sudah masuk ke dalam niat dalam hatinya jangan diutak-atiklah. Sehingga ketika dia dipanggil oleh Allah, maka dia dalam keadaan niat mau melaksanakan haji. Tapi, dia tak mampu dari sisi kuota, keamanan, karena masih musim Corona kan tidak aman, maka dia tidak termasuk orang golongan istithaah atau yang mampu memaksa ibadah haji,” kata dia.
Editor: Muhammad Bulkini