News

Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 102 Orang

Adapun 102 jemaah haji Indonesia tersebut wafat saat berada di tiga kota Arab Saudi, yakni Madinah, Jeddah, dan Mekah.

Featured-Image
PEMAKAMAN jemaah haji Indonesia yang wafat di Mekah.(Foto: Istimewa)

bakabar.com, BANJARMASIN - Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga hari ke-33 operasional haji 1445 H atau Kamis, 13 Juni 2024, jemaah haji yang wafat mencapai 102 orang.


Jumlah jemaah haji Indonesia yang berpulang ke rahmatullah itu berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) yang dikutip pada Kamis (13/6/2024) pukul 09.00 Wita.


Adapun 102 jemaah haji Indonesia tersebut meninggal dunia saat berada di tiga kota Arab Saudi, yakni Madinah, Jeddah, dan Mekah.


Kasus kematian ini masih didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). Jemaah tertua yang meninggal dunia di Tanah Suci berusia 88 tahun. Sementara jemaah termuda berusia 31 tahun.


Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 9 orang yang tidak termasuk risti.


Hingga berita ini diterbitkan, terxatat hanya satu orang jemaah haji Embarkasi Banjarmasin yang meninggal dunia, yaitu Sirun Mucheri Sarkawi dalam usia 79 tahun dari kloter BDJ-7. Sirun yang termasuk kategori jemaah haji risiko tinggi (risti) meninggal dunia di Mekah pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 02.06 Waktu Arab Saudi (WAS).


Tren kasus kematian pada jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun 2024 menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini terlihat dari tabel perbandingan kasus kematian dari tahun ke tahun yang ditampilkan Siskohat Kemenag.


Perbandingan hingga hari ke-33 operasional haji, tahun lalu jemaah yang meninggal di Tanah Suci mencapai 131 orang. Sementara pada periode yang sama di 2024, jemaah haji meninggal dunia berjumlah 102 orang.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus berupaya menekan jumlah jemaah yang meninggal di Tanah Suci pada saat menjalankan rangkaian ibadah haji.


Terkait itu, Pemerintah mewajibkan para calon haji melengkapi diri dengan surat keterangan sehat sebelum pelunasan biaya haji dilakukan.


Sebab berdasarkan evaluasi tahun lalu, total jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 773 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia memberangkatkan jemaah haji.


Adapun faktor utama kasus kematian ini adalah, tingginya presentase jemaah haji asal Indonesia yang merupakan lansia, ditambah cuaca di Tanah Suci yang juga terik.


"Tahun ini kita evaluasi dengan DPR RI, kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah agar jamaah yang meninggal bisa berkurang. Salah satunya dengan mensyaratkan isthithoah atau surat keterangan kesehatan sebelum pelunasan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (12/5/2024) lalu, melansir liputan6.com.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner