News

Basmi PNS Pemalas, Menpan RB Rombak Total Rumus Perhitungan Tunjangan Kinerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan merevisi peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin)

Featured-Image
Kemenpan RB akan merevisi peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan kinerja untuk PNS. Foto: Liputan 6

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan merevisi peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS.

Rencana tersebut berkaitan dengan pembasmian PNS yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar sebagaimana PNS rajin.

"Besaran yang akan diterima masih sama seperti sekarang. Namun karena dasar penilaian diubah, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima berkurang atau bertambah," papar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir CNN, Rabu (17/5).

"Sekarang hampir semua dapat tukin. Padahal semestinya dibedakan, karena PNS yang rajin seharusnya mendapat tunjangan lebih besar," imbuhnya.

Pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung Presiden Joko Widodo dengan tujungan mendorong kinerja PNS.

Rencana perubahan itu pun telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian terkait.

"Sesuai arahan Presiden, serta masukan dari beberapa kementerian, kami sedang mencari formula terbaik," jelas Azwar Anas.

"Kalau bisa dua bulan lagi sudah beres, karena Presiden berharap tunjangan tersebut berimplikasi kepada peningkatan kinerja," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner