Kalteng

Barut Deklarasikan Peniadaan Mudik Lebaran

apahabar.com, MUARA TEWEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, sepakat mendeklarasikan…

Featured-Image
Apel gabungan deklarasi peniadaan mudik lebaran 2021 dipimpin oleh Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma di lapangan Kodim 1013 Muara Teweh, Senin (26/4). Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, sepakat mendeklarasikan peniadaan mudik lebaran 2021.

Apel gabungan deklarasi peniadaan mudik lebaran dilakasanakan di di lokasi Kodim 1013/Muara Teweh Jalan Pramuka, Senin (26/4).

Apel dipimpin oleh Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma dan dihadiri forkopimda.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, membacakan amanah Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan mendekati pelaksanaan hari raya Idulfitri 1442 hijriah terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.

Di antaranya dalam bentuk kegiatan keagamaanm lingkup keluarga maupun parawisata yang kemudian berpotensi meningkatkan risiko lanju penularan virus corona.

Untuk menekan penyebaran ini, maka pemerintah pusat, dalam hal ini kepala BNPB selaku ketua satgas mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya.

Kemudian pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalteng menindaklanjuti surat adendum tersebut dan mengeluarkan edaran nomor 443.1/40/satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng.

“Maksud dan tujuan adendum dan surat edaran, tidak lain untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam provinsi kalteng,” kata Kapolres.

Pemberlakuan yang telah didiatur dengan ketentuan yang dituangkan tersebut yakni priode H-14 yang mulai berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021.

Kemudian priode H+7 yang dimulai diberlakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Beragam upaya yang telah dilakukan Polda Kalteng dalam menindaklanjuti adendum serta surat edaran gubernur ini, yakni dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi yang berkaitan agar dalam pelaksanaanya nanti berjalan selaras dan sesuai harapan.

“Pada dasarnya kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya dalam mendukung anjuran pemerintah guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah khususnya Barito Utara,” tandas Kapolres.

Komentar
Banner
Banner