bakabar.com, MUARATEWEH – MM, salah satu remaja tanggung yang ditahan Polres Barito Utara akibat mencuri sepeda motor mantan majikannya ternyata lihai dalam menjalani profesinya.
Buktinya remaja ini telah melakukan pencurian di berbagai wilayah, seperti Kota Amuntai, Kalimantan Selatan dan sekitarnya, serta Kota Palangkaraya dan terakhir di Kabupaten Barito Utara sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan pelaku MM merupakan DPO atas kasus pencurian di berbagai wilayah tadi.
Menurut Kristanto, dari keterangan MM bahwa dirinya mengakui telah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat di Palangka Raya pada Desember 2019.
“Dan sepeda motornya saat ini digadaikan kepada orang lain,” jelas dia kepada bakabar.com, Jumat (31/1).
Sebelumnya lagi, di Kota Amuntai Kalimantan Selatan, MM melakukan aksi pencurian. Namun tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Dengan pertimbangan yang bersangkutan masih di bawah umur.
Meski masih di bawah umur, MM tidak diberikan diversi karena melakukan tindak kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Apabila tersangka di bawah umur, ancaman hukuman di atas lima tahun, maka tidak didilakukan diversi,” jelas Kasat.
Namun begitu MM akan dikawal tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pendamping anak.
Baca Juga: Gusti Makmur Ditahan, Kuasa Hukum Siap Tuntut Balik
Baca Juga: Pengakuan Pria Penyimpan Ratusan Liter Solar Ilegal di Kuin Utara
Baca Juga: Ari Sigit Serahkan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari "MeMiles"
Baca Juga: Pencurian Motor Merajalela, Warga Martapura Kota Diminta Waspada
Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah