Kasus Narkoba

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Buntut Penggerebekan Kafe di Senopati

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Featured-Image
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa satu dari tiga tersangka itu bertindak sebagai bandar dan penjual ekstasi.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ujar Mukti.

Lebih lanjut, inisial A diketahui merupakan seorang wanita pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati. Namun, Mukti belum memerinci peran H.

Baca Juga: Nemuin Ekstasi 3 Biji, Polisi Rekomendasi Tutup Kafe di Senopati

Penting diketahui, Bareskrim Polri berhasil meringkus bandar narkoba. Buntut dari penemuan ekstasi di kafe Kloud Sky, Senopati, Jakarta Selatan.

Bandar itu berinisial D. Ia diyakini pemasok ekstasi kepada dua perempuan; A dan O. Mereka ketahuan menyelipkan obat terlarang itu di sofa kafe Kloud SKY.

"Bandarnya juga sudah ditangkap," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner