bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Sebelumnya, tiga aparat yang jadi tersangka itu masih berstatus terlapor.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi 3 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian, Rusdi menyampaikan bahwa salah satu aparat kepolisian berinisial EPZ yang berstatus tersangka penembakan Laskar FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
“Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” tutup Rusdi, kutip dari Okezone.