bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan tersangka penistaan agama, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan pentolan Ponpes Al-Zaytun itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak 22 Agustus sampai 30 September," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan , Kamis (24/8).
“Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” sambungnya.
Baca Juga: TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim Garap 2 Saksi
Asal tahu saja, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan sudah menjalani masa penahana di Rutan Bareskrim sejak 2 Agustus 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang menjalani masa penahanan pada 20 hari pertama yang telah berakhir sejak Selasa (21/8) lalu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Baca Juga: Bareskrim: Dana BOS Al-Zaytun Masuk Kantong Pribadi Panji Gumilang
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani kepada awak media, Selasa (1/8) malam.