pengedaran sabu

Bareskrim ‘Miskinkan’ Aset Senilai Rp89 M Bandar Sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset senilai Rp89 miliar dari bandar narkotika terkait dengan TPPU

Featured-Image
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait pengungkapan TPPU atas kejahatan narkoba (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset senilai Rp89 miliar dari bandar narkotika terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dari seorang berinisial FA alias V.

“Setelah dilakukan pencarian, berhasil ditangkap dua orang DPO pada bulan Juni yang kemudian mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V,” ungkap Mukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/8).

“Kemudian dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset dalam jumlah besar yang merupakan hasil kejahatan pencucian uang atas kejahatan narkobanya,” sambungnya.

Baca Juga: Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 25 Kilo Sabu Asal Malaysia

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan dari hasil pengungkapan itu, pihaknya telah menyita sejumlah kendaraan mewah dari roda dua hingga roda empat sebanyak 10 unit kendaraan.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan aset lainnya yang turut disita yakni sejumlah aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dari sejumlah wilayah di Bogor dan Bali sebanyak 34 aset sekaligus rekening dengan total senilai Rp5,9 miliar.

“Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” tutur Mukti.

Baca Juga: Pengedar 5 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Koja

Di samping itu, Jenderal Polisi bintang satu itu menjelaskan, FA alias V merupakan terpidana kasus perederan narkotika yang telah divonis penjara selama 12 tahun dari pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 47 kilogram.

“Tindak pidana asalnya (narkotika) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April 2023,” jelas Mukti.

Editor


Komentar
Banner
Banner