bakabar.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan red notice Djoko Tjandra atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Jumat (16/10).
Kabiro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, mengatakan bahwa ada 4 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan secara bersamaan yakni tersangka Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Djoko diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“5 Oktober lalu berkas perkara red notice JST dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU [jaksa penuntut umum] sehingga pada hari ini Jumat, penyidik tipikor telah menyerahkan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel untuk tersangka PU, TS dan NB, sedangkan JST diserahkan ke Kejari Jakpus,” tutur Awi seperti dilansir Antara.
Sementara Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri karena keduanya berhadapan dengan perkara lain.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga,” kata Anang.
Anang menuturkan pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian. Namun persidangan tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.