bakabar.com, BANJARMASIN - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrift. Hal ini sebagai tindak lanjut larangan impor pakaian bekas ke RI.
"Selasa, 14 Maret 2023, Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari detikNews, Rabu (15/3).
Baca Juga: Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop, Ganggu Industri Lokal!
Selain dengan Kemendag, Polri akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai. Upaya tersebut, menurut Ramadhan, akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," jelasnya.
Baca Juga: Thrifting: Solusi Kaum ‘Elit’ yang Ingin Tampil Necis dengan Dompet Tipis
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengecam impor baju bekas ilegal. Ia akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas impor di jalur-jalur tikus atau pelabuhan kecil.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan ia tidak akan membenarkan perdagangan baju bekas impor.
Menurutnya, hal itu juga sudah ilegal meskipun ia juga mengakui perdagangannya sulit untuk dihentikan, makanya ia akan mendorong Bea dan Cukai untuk lebih intensif melakukan penindakan.
Baca Juga: 7 Tips Memilih Baju Thrift yang Berkualitas!