bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan memanggil 13 saksi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dari belasan saksi tersebut. Satu diantaranya yakni penerima dana.
"Minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Baca Juga: TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim Garap 2 Saksi
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dari pihak yayasan dan madrasah.
Selain itu, pihaknya turut melakukan koordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman periksa terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," katanya.
Baca Juga: Kejagung Pikir-pikir Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta
Seperti diketahui, dalam kasus ini Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita rekening milik Panji Gumilang setelah naik penyidikan.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.