Polemik Al-Zaytun

Kejagung Pikir-pikir Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan sidang terdakwa penistaan agama, Panji Gumilang berpeluang digelar di luar Jakarta.

Featured-Image
Panji Gumilang saat tiba di Gedung Bareskrim, Selasa (1/8) untuk jalanin pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan sidang terdakwa penistaan agama, Panji Gumilang berpeluang digelar di luar Jakarta.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (18/8).

Baca Juga: Bareskrim Endus Temuan PPATK dengan Pencucian Uang Panji Gumilang

Ketut menambahkan terdapat sejumlah pertimbangan jika sidang Panji Gumilang dilakukan di Jakarta maupun di luar Jakarta. Terutama tentang pertimbangan masalah keamanan.

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Naikkan Status Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Ia mengaku pihaknya belum memutuskan gelaran sidang Panji Gumilang. Sebab jaksa masih meneliti berkas perkara yang kini telah dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8) kemarin.

Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

"Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," jelasnya.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner