bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan internasional streaming video porno, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang yang beromzet ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa puluhan rekening yang berisikan ratusan miliar rupiah. Termasuk barang bukti lainnya seperti belasan kartu ATM, ratusan simcard, hard-disk, hingga alat bantu seks yang diamankan dari para tersangka.
“Penyidik mengamankan 37 rekening yang sudah dibekukan, dengan jumlah ratusan miliar,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan 6 tersangka yang diduga berperan dalam menggencarkan aksinya di jejaring daring. Di antaranya IPS (27) yang menjadi host live streamer, R (30) yang bertugas mentransfer dana, AAP (25) yang bertugas mencari rekening (penadah), JBPH (29) yang menjadi akuntan, RD (28) dan NN alias RS (22) yang juga berperan sebagai host live stream.
Kasus bermula dari keresahan temuan maraknya anak di bawah umur di Brebes melakukan tindakan asusila. Kemudian, penyidik mencermati dan menelusuri penyebab perbuatan asusila dilakukan di jejaring daring.
Salah satunya ditemukan pada laman bling2.com yang memuat konten pornografi yang mengharuskan para pengunjungnya mendaftar dan membayar sejumlah uang. Laman ini dikendalikan secara aktif di Kamboja dan Filipina.
"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberikan siaran online kemudian mereka dapatkan semacam top-up gift berupa koin. Mereka akan melakukan apa saja baik mempertontonkan hal yang intim, sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kini, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.