bakabar.com, BANJARBARU - Bapemperda DPRD Banjarbaru tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, menjelaskan raperda tersebut telah dilakukan uji publik.
"Dari hasil uji publik, ditemukan banyak poin yang perlu ditekankan, terutama terkait pelayanan dan perizinan penyelenggaraan kesehatan," ungkap Windi.
"Banyak masukan dari berbagai organisasi profesi kesehatan hingga akademisi, lalu diramu menjadi satu. Oleh karena banyak pihak yang dilibatkan, pembahasan pun lebih mendetail," imbuhnya.
Sementara Reza Pahlevi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat menuturkan tidak banyak kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang memiliki perda penyelenggaraan kesehatan.
Adapun regulasi tentang penyelenggaraan kesehatan adalah Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 yang tergolong baru. Namun demikian, regulasi di level bawah tetap harus menyesuaikan.
"Sampai sekarang baru Tanah Bumbu dan Banjarbaru, sehingga mereka patut disebut sebagai perda inisiator,” jelas Reza.