bakabar.com, MARTAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjar menggelar rapat bersama Bank Kalsel Cabang Martapura membahas Raperda tentang penyertaan modal, Selasa (31/5).
Dalam Raperda tersebut, penyertaan modal untuk Bank Kalsel sepanjang 2022 bernilai Rp38.250.000.000, serta harus disetorkan bertahap setiap tahun hingga 2024.
Penyertaan modal ini sesuai peraturan OJK RI nomor 12/POJK.03/2020. Dijelaskan bahwa bank milik daerah wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
“Apabila tidak terpenuhi, Bank Kalsel akan turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat,” papar Saidan Pahmi, Ketua Bapemperda DPRD Banjar.
Adapun dalam penyertaan modal 2021, Pemkab Banjar menyetorkan Rp24,5 miliar atau paling sedikit dibandingkan daerah lain. Dengan demikian, persentase kepemilikan saham 1,91 persen.
“Kami menargetkan sebelum APBD Perubahan dibahas, Raperda harus rampung sebagai dasar penganggaran penambahan penyertaan modal untuk tahap pertama selama tiga tahun sampai 2024,” pungkas Pahmi.