Kabar Banjarmasin

Banjarmasin Kemasukan 12.550 Kg Daging Olahan Ilegal

Banjarmasin kemasukan daging olahan tak berdokumen. Jumlahnya 12.550 kilogram.

Featured-Image
Petugas Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (UPT Barantin) di Banjarmasin saat mendapati pengiriman daging olahan tanpa dilengkapi dokumen. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Banjarmasin kemasukan daging olahan tak berdokumen. Jumlahnya 12.550 kilogram.

Semuanya dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (UPT Barantin) di Banjarmasin, Kalsel sigap. Daging-daging itu ditolak masuk.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp11 Miliar di Soetta

"Daging olahan ditemukan dalam dua unit truk berpendingin pada saat kami melakukan pengawasan di atas kapal yang sandar di Pelabuhan Trisakti," kata Kepala UPT Barantin, Nur Hartanto, Jumat (17/11).

Petugas sempat menahan daging-gading itu di Kantor Karantina. Di sana dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim dokter hewan.

Biar tahu saja. Daging-daging itu terdiri nugget, sosis ayam dan olahan daging unggas lainnya.

Baca Juga: Pusat Kajian Maritim Rekomendasikan Perangi Penangkapan Ikan Ilegal

Daging akhirnya dikembalikan ke Surabaya. Pemiliknya setuju dan tak protes.

Kata Nur Hartanto, tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan Karantina (HPHK) ke Kalsel. 

Ia lantas meminta masyarakat patuh pada aturan karantina. Dengan melapor apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan dan produknya.

Editor


Komentar
Banner
Banner