bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap akan dipenjara selama 13 tahun sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4) sore.
Hal tersebut disampaikan hakim Ketua banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Mulyanto yang justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ricky Rizal.
“Menguatkan Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” papar Mulyanto tatkala membacakan putusan, Rabu (12/4).
Vonis selama 13 tahun itu akan dikurangi masa tahanan Bripka RR selama mengikuti proses persidangan.
“Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap berada dalam tahanan," tutup Mulyanto.
Kendati banding sudah kandas, Ricky Rizal masih memiliki kesempatan untuk menempuh kasasi sebagai langkah hukum selanjut.
Sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah lebih dulu dibacakan oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Hasilnya mantan Kadiv Propam ini tetap diputus dengan penguatan vonis hukuman mati.
Adapun Putri Candrawathi juga mendapatkan putusan berupa penguatan vonis sebelumnya berupa penjara selama 20 tahun.