bakabar.com, MUARA TEWEH – Tahun ini, Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dijadwalkan beroperasi.
Secara fisik pembangunan bandara baru ini sudah rampung pada akhir tahun 2019. “Diharapkan Kementerian Perhubungan segera mengoperasikannya tahun 2020 ini,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah di Muara Teweh, Senin (6/1).
Dia menegaskan rekonstruksi bagunan fisik baik pada sisi udara, yaitu rekonstruksi landas pacu, apron, fillet dan turning area serta marking telah terlaksana.
Demikian juga, kata dia, dengan pemenuhan standar pada runwaystrip dan drainase terbuka pada kedua sisi landas pacunya.
Sedangkan untuk bangunan terminal juga dilakukan pembangunan tahap kedua dan bangunan pemadam kebakaran dilakukan rehabilitasi. Termasuk juga pembuatan halaman parkir penumpang lengkap dengan markingnya.
Pun dengan pembuatan pagar keliling pada sisi udara dan penanganan longsor dengan menggunakan tiang pancang.
“Selaku kepala daerah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan Bandara Haji Muhammad Sidik,” katanya.
Bandara Haji Muhammad Sidik memiliki panjang landas pacu 1.400 meter dan lebar 30 meter.
Bandara ini merupakan salah satu dari 15 buah bandara yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan sejak 2015 sampai dengan 2019.
Sudah 12 bandara yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan ada tiga buah bandara lagi yang ditargetkan rampung pembangunannya sampai dengan akhir 2019 lalu, yakni Bandara Siau di Sulawesi Utara, Bandara Tambelan di Kepulauan Riau, Bandara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh.
"Dalam rangka mendukung beroperasinya Bandara Haji Muhammad Sidik, kami sudah berupaya maksimal,” katanya.
Salah satunya menyiapkan prasarana penunjang lain khususnya pada sisi darat berupa jalan masuk menuju bandara yang dalam waktu dekat akan ditingkatkan lagi untuk keindahannya dengan membangun taman pada median jalan.
Juga membangun saluran air pada bahu di sisi kiri dan kanan jalan untuk menjaga kekuatan struktur jalan dan kestabilan tanah.
Demikian juga halnya untuk pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Haji Muhammad Sidik yang dalam radius tertentu sampai dengan 15.000 meter dari as landas pacu tidak boleh ada bangunan/menara dan benda tumbuh tinggi lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan segera diterbitkan.
Baca Juga: Jembatan Senilai Rp103 Milyar di Muara Teweh Rampung
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Muara Teweh-Jingah Rampung
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin